KPK Belum Putuskan OTT Kejati DKI Diserahkan ke Kejagung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum dapat memutuskan apakah penanganan transaksi suap perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Detailnya baru bisa diketahui besok (Sabtu),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat 28 Juni 2019.

Dalam operasi senyap ketujuh yang dilakukan, KPK telag menciduk lima orang, yang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Kelima orang tersebut kini telah diamankan digedung merah putih.

Adapun barang bukti yang disita berupa barang bukti uang tunai dalam mata uang asing sekitar SGD$21 ribu atau setara Rp219 juta.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak belum bisa memastikan soal penanganan perkara ini.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan KPK lewat forum ekspos yang akan dilaksanakan Sabtu 29 Juni 2019 hari ini.

“Pimpinan yang akan putuskan, setelah penyidik melakukan ekspose akan diputuskan di forum, apakah kita yang menangani atau bagaimana,” katanya.

KPK disebut telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Sdr. Agus Winoto, SH., MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Jumat malam kemarin.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini