KPK Bantah Tudingan Pembatasan Hak Tahanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan, yang menyebut lembaga anti rasuah tersebut telah melakukan pembatasan terhadap hak-hak tahanan kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, sejauh ini KPK sudah memberikan semua hak tahanan sebagaimana aturan berlaku.

“Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut,” kata Ali di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Pernyataan Ali ini adalah tanggapan atas tudingan Maqdir Ismail, yang sebelumnya menyebut KPK membatasi pihaknya bertemu dengan klien di dalam rutan.

Ali mengatakan, pihaknya tetap memberikan waktu kepada para penasihat hukum untuk berbincang dengan kliennya di rumah tahanan. Namun, karena pandemi Covid-19, pertemuan secara langsung antara penasihat hukum dan klien, sementara ini dibatasi.

“Dalam situasi pandemi Covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, mekanisme penyesuaian tersebut selama ini berjalan dengan lancar baik di tahap penyidikan maupun persidangan. Menurut Ali, hal tersebut dilakukan demi kesehatan para tahanan kasus korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini