KPAI : Mayoritas Orang Tua Indonesia Belum Paham Cara Mengasuh Anak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa mayoritas orang tua di Indonesia masih belum memahami cara mengasuh anak dengan baik dan benar.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, dari data survei yang dilakukan KPAI cuma 33,8 persen orang tua yang pernah mengikuti pelatihan atau memperoleh informasi tentang pengasuhan.

“Data ini juga menunjukkan adanya potensi gap antara apa yang dilakukan orang tua dan yang diterima anak dalam pengasuhan, sehingga ke depan perlu peningkatan pemahaman tentang pengasuhan bagai ayah dan ibu sekaligus,” katanya, Kamis 23 Juli 2020.

Selain itu, dalam rilis tersebut mengungkapkan bahwa ibu menjadi sosok yang paling mengalami beban domestik dalam rumah tangga saat pandemi corona (COVID-19), terutama dalam mengurus buah hatinya.

“Kondisi beban domestik dan psikologis ibu tersebut harus menjadi perhatian bersama karena dapat mempengaruhi tingkat kekerasan di dalam rumah tangga karena stres yang dialami,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati pun menganjurkan agar ayah dan ibu perlu bekerja sama dalam urusan rumah tangga dan pengasuhan.

“Hal ini akan berdampak positif pada anak dan mengurangi terjadinya kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Perlunya pembagian peran yang baik antara ibu dan ayah dalam mengasuh anak terutama dalam kondisi COVID-19 ini,” kata Komisioner KPAI yang membidangi isu pengasuhan tersebut.

Rita juga menjelaskan bahwa seorang ayah pun harus lebih banyak terlibat dalam pengasuhan anak karena sejatinya buah hati memerlukan kedua orang tuanya. Kelekatan anak dengan orang tua sangat diperlukan untuk optimalnya tumbuh kembang anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini