KPAI Buka Suara Soal Pengroyokan Audrey di Pontianak

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya pengeroyokan terhadap siswi SMP bernama Audrey di Pontianak yang dilakukan oleh 12 siswi SMA karena motif asmara.

“Kami menyesalkan adanya kasus terhadap anak dengan pelaku anak juga,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Jakarta, Selasa 9 April 2019.

Rita berkata proses penyelesaian kasus itu harus berlandaskan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah pelaku, korban dan saksi.

Menurutnya, UU SPPA itu lahir dengan prinsip ‘restorative justice’ atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.

Ia mengatakan proses perlindungan dan rehabilitasinya haruslah dipastikan dan dilakukan oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.

“Bagi pelaku, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku,” ujar Rita.

KPAI juga meminta pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini dengan ketentuan UU SPPA.

KPAI/KPPAD Pontianak nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Audrey dikereroyok dan disiksa oleh 12 remaja SMA, yang diduga terjadi sejak 29 Maret lalu. Para pelaku juga menusuk organ vital Audrey hingga terluka. Kini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini