Korupsi saat Keadaan Darurat Covid-19, Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

Hal ini didasari dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat keadaan darurat Covid-19. Selain itu, mereka juga melakukannya saat masih memegang jabatan.

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward, Rabu 17 Februari 2021.

Sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap saat tiba di tanah air pasca melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020 lalu. Akhirnya Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP.

Mantan Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional DPP Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Sementara Juliari P Batubara menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah salah satu pejabat Kemensos dan pihak swasta terjaring (OTT) oleh pada 6 Desember 2020 dini hari. Akhirnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang Sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Mudik Idul Fitri 1445 H

Mata Indonesia, Magelang - Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H bertempat di Semanggi Ballroom Hotel Artos, Jl. Mayjen Bambang Soegeng No.1, Kedungdowo, Mertoyudan, Magelang, Jawa tengah. Jumat, (29/3/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini