KontraS Minta Usut Tuntas Kepemilikan Senjata Api Ilegal FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu, masih terus berlanjut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak ada pihak khusus yang mengusut temuan Komnas HAM, tentang kepemilikan senjata api diduga punya FPI.

Senjata api itulah yang sebelumnya dilaporkan, dipakai oleh para laskar untuk adu tembak dengan anggota kepolisian.

“Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan, baik oleh kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan sumber senjata api tersebut,” kata Staf Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, seperti dikutip pada Selasa 12 Januari 2021.

Menurut Rezaldy, mengungkap sumber dari mana asalnya senjata api tersebut, harus menjadi prioritas penyelidikan.

“Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota Laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, uji balistik yang telah dilakukan Komnas HAM dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut,” ujar dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap bahwa laskar Front Pembela Islam (FPI) memakai senjata rakitan, saat terjadi baku tembak dengan pihak kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek.

Fakta ini didapatkan, setelah Komnas HAM ikut menguji jenis senjata yang dipakai oleh ormas terlarang itu. Uji alat bukti dilakukan bersama Pindad dan ahli balistik, serta perwakilan masyarakat sipil.

“7 Barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 proyektil tersebut, sebanyak 2 proyektil identik dengan senjata rakitan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat 8 Januari 2021.
Ia merinci, alat bukti tersebut adalah 1 dari rakitan gagang coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan dan 3 item tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi dan 2 bukan bagian dari anak peluru.
Kemudian, 4 barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru. Lalu, 3 selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini