Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Ditangkap Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kabar tak sedap datang dari dunia musik Indonesia, dimana narkoba lagi-lagi menjerat para musisi. Kali ini, Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu diamankan polisi karena terbukti mengonsumsi dan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, sang bassist ditangkap di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, pada Senin 17 Juni 2019 dini hari. Pria yang sempat menjadi vocalis Boomerang usai Roy Jeconiah keluar itu diamankan sebagai pengguna.

Saat penangkapan, Henry sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap karena mengonsumsi ganja. Ia melompat dari lantai dua rumahnya yang ada di Jalan Kalongan Kidul, Kembangan, Surabaya.

Saat ditangkap, Henry juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Ia melempar 6,7 gram ganja ke atas genteng.

Dalam agenda ungkap kasus dan pemusnahan narkoba di Polrestabes Surabaya, Henry angkat bicara soal penangkapannya. Kepada wartawan, ia mengakui sebagai pengguna ganja.

Tidak hanya itu, Henry juga memaparkan alasannya mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Menurut Henry, ganja merupakan obat bagi sakit bronkitis yang dideritanya sejak Boomerang berjaya dulu.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini