Konser Dangdut di Tegal Berunsur Pidana, Kok Bisa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 diduga berunsur pidana karena melanggar UU Kekarantinaan.

“Kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Prasetyo di Jakarta, Jumat 25 September 2020.

Ia menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Alwi menyebut, kasus ini sudah ditangani Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujar Awi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini