Konflik Makin Memanas, Pangkalan Udara Pesawat F-16 Amerika Serikat Digempur Iran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Iran terus melancarkan aksi balas dendamnya. Kali ini pangkalan udara Amerika Serikat untuk pesawat F-16 di Al Balad, Irak Minggu 12 Januari 2020 dibombardir dengan delapan roket yang berjenis Katyusha.

Alhasil, empat personel militer Irak terluka. Namun belum diketahui korban dari militer AS.

Kolonel Mohammed Khalil mengatakan beberapa peluru menghantam landasan pacu udara, sementara peluru lainnya menghantam gerbang pangkalan udara.

“Tentara Irak, yang berjaga-jaga di gerbang pangkalan udara, terluka akibat penembakan itu,” katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin 13 Januari 2020.

Menurut sumber militer kepada AFP, setelah penyerangan rudal balistik Iran ke dua pangkalan udara AS di Irak, mereka langsung mengevakuasi satu kesatuan kecil Angkatan Udara AS dan juga kontraktor Amerika.

“Sekitar 90 persen penasihat AS, dan karyawan Sallyport dan Lockheed Martin yang ahli dalam pemeliharaan pesawat, langsung mengundurkan diri ke Taji dan Erbil setelah ancaman Iran,” kata salah satu sumber.

“Tidak ada lebih dari 15 tentara AS dan satu pesawat di al-Balad,” tambah sumber itu.

Tak hanya itu, usai menyerang tiga pangkalan udara AS di Irak, Iran juga berencana menghancurkan empat kedutaan besar Amerika Serikat di sejumlah negara.

Sejumlah pejabat AS berkomentar terkait rencana serangan Iran ke empat kedutaan AS di sejumlah negara. Mereka yakni Presiden AS Donald Trump dan Menteri Pertahanan AS Mark Esper. Bahkan mereka mengklaim sudah mengetahui adanya rencana serangan terhadap empat Kedubes AS.

 

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini