Kompolnas Desak Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Bila Tak Bertugas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa anggota polisi yang sedang tidak bertugas tidak boleh membawa senjata api karena rentan disalahgunakan.

“Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan,” kata Poengky, Kamis 25 Februari 2021.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap semua anggota kepolisian yang memegang senjata api secara berkala.

“Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala,” kata Poengky.

Hal ini dinyatakan karena ada penembakan oleh anggota polisi Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas. Maka Poengky mendorong Polri melakukan penegakkan hukum dengan tegas.

“Kami mendorong proses penegakkan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” kata Poengky.

Sementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan bahwa Bripka CS akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ferdy.

Maka Fredy menegaskan bahwa Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini