Komitmen Rizieq Cs Tak Hadirkan Kerumunan Massa Sangat Diragukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq cs menyatakan akan menjamin tidak menghadirkan kerumunan massa dan tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa kerumunan akan tercipta karena kehadiran para simpatisan Rizieq Shihab.

“Soal massa di persidangan saya sudah menduga bahwa ini akan ramai nanti meskipun ada jaminan atau apalah pernyataan menyebut tidak akan ada massa segala macam, saya tidak yakin, saya menduga bahwa pada saat sidang nanti massa akan banyak berkerumun di luar untuk memberikan dukungan pada Rizieq Shihab,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Rabu 24 Maret 2021.

Melihat hal ini, Ferdinand menegaskan supaya aparat kepolisian bisa tegas. Terutama bila pada sidang tatap muka yang rencananya diselenggarakan pada 26 Maret 2021 menimbulkan kerumunan.

Hal ini mengingat Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19 sehingga kerumunan harus dicegah dan dihindari. Tujuannya supaya tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

“Ini akan menjadi beban bagi petugas kita dan kepolisian karena kepolisian lah yang akan bertanggung jawab akan hal ini, akan menjadi kerja berat bagi kepolisian kita apalagi di tengah pandemi yang selalu menghindari kerumunan,” kata Ferdinand.

Sebelumnya tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku akan menjamin untuk mengikuti protokol kesehatan dalam sidang yang digelar secara offline atau tatap muka.

Jaminan itu tertuang dalam surat jaminan yang mereka serahkan pada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini