Kominfo Gak Janji Batasi Medsos Saat Putusan MK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara tidak bisa berjanji membatasi penggunaan media sosial lagi menjelang pengumuman hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Semuanya tergantung dari trafik informasi hoax yang terjadi.

Menurutnya, setelah 24 Mei 2019 hingga 23 Juni trafiknya jauh lebih rendah dibandingkan 21-22 Mei 2019.

“Saya berharap grafik statistik penyebaran hoax di media sosial tidak seperti saat kerusuhan tanggal 21-22 Mei. Tapi, melihat statistik yang minim penyebaran hoax, maka kami melihat tidak perlu ada pembatasan,” ujar Rudiantara.

Menteri Rudiantara mengaku sebenarnya tidak ingin menerapkan pembatasan media sosial menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pemilihan presiden pada Kamis, 27 Juni 2019.

Dia memprediksi saat pembacaan putusan kemungkinan banyak massa yang berdatangan untuk ikut menggelar aksi.

Rudiantara hanya mengharapkan mereka tidak menyebarkan informasi hoax yang meningkatkan trafiknya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini