MATA INDONESIA, JAKARTA – Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar membubarkan sekelompok pemuda yang melakukan aksi balap liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin 27 April 2020.
Padahal, jajaran Pemkot Makassar sudah berulang kali mengimbau ke masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang membuat perkumpulan orang, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan 35 remaja pelaku balap liar. Motor mereka disita, dan digelandang ke Mapolsek Mariso. Tak sampai di situ, puluhan remaja ini kepalanya digunduli sebagai bentuk hukuman karena melanggar PSBB.
“Setelah digunduli, mereka diperlakukan sebagai Orang dalam Pemantauan atau ODP dan menjalani isolasi mandiri,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.
“Masing-masing orang tuanya sudah dipanggil, juga pengurus RT serta RW untuk melakukan pengawasan,” ujarnya menambahkan.
Yudhiawan mengatakan, untuk mengatasi keramaian dan kerawanan tindakan kriminal di tengah penerapan PSBB, polisi akan berikan tindakan tegas dalam penegakan hukum di Kota Makassar.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Persetujuan dari pemerintah pusat tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 dan dibubuhi tandatangan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, 16 April 2020.
Wah tindakan yang sangat baik … Semoga kedepannya balapan liar ini tidak terjadi lagi, karena selain meresahkan warga sekitar, pasti akan menambah korban positif Corona juga …
#komenpositif