Kliennya Jadi Tersangka Kasus ‘Bau Ikan Asin,’ Farhat Tuding Hotman Tebar Kebencian

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Farhat Abbas, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Banua serta Galih Ginanjar dalam kasus “bau ikan asin”, menuding proses hukum kliennya karena hasil kerja Hotman Paris Hutapea, pengacara Fairuz A Rafiq. Farhat menuding Hotman telah menebar kebencian.

Farhat mengaku akan membuktikan dugaan tersebut dan menjadikan kasus hukum sendiri nanti.

“Ini kita lagi kumpulin bukti. Dia sudah menyadari kok itu,” ujar Farhat Abbas, Kamis 11 Juli 2019) malam.

Proses hukum kasus ‘bau ikan asin’ menurut Farhat sama dengan menyebarkan rasa kebencian mengajak orang untuk permusuhan.

Kata Farhat Abbas, Hotman Paris telah melanggar hukum karena dianggap mengompori kasus ini. Dia menyebut ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara.

Namun saat ini dia akan fokus menyelesaikan kasus dua kliennya, Pablo Banua dan Rey Utami.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini