KLHK Segel Lahan 10 Perusahaan Biang Kabut Asap di Pekanbaru

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-10 lahan perusahaan di Riau yang diduga menjadi biang bencana kabut asap disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lahan dilarang digarap selama proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Perusahaan terduga biang kabut asap itu di antaranya bergerak dalam bidang sawit dan bubur kertas atau hutan tanaman industri. Lahannya tersebar di berbagai kabupaten di Bumi Lancang Kuning.
Sebagian lahan yang dibakar sudah ditanami sawit, sisanya masih kosong sehingga diduga ada aktivitas pembersihan atau land clearing. Semuanya masih didalami penyelidik KLHK untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, 10 perusahaan itu adalah PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP dan GI.
“Perusahaan tidak boleh beroperasi di lahan terbakar atau disegel, penyidik segera dalami untuk penetapan tersangka,” katanya.
Rasio mengatakan ada tiga hal diterapkan untuk membuat perusahaan jera. Pertama menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin.
Menurut Rasio, pencabutan atau pembekuan merupakan wewenang pemberi izin. Pasalnya, perusahaan beroperasi berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan perizinan operasi hingga lingkungan.
Berikutnya adalah gugatan perdata, ini sudah pernah diterapkan pada PT NSP dan Jatim Jaya Perkasa di Riau. Sudah inkrah, tinggal eksekusi ganti rugi saja.
Selanjutnya untuk memberi efek jera bagi pelaku Karhutla Riau, bakal ditempuh jalur pidana. Selain penjara bagi petinggi perusahaan, ada pidana denda yang wajib dibayar perusahaan ke negara.
“Kalau didenda ratusan miliar dan dipenjara, ada efek jera bagi perusahaan. Termasuk sanksi administratif oleh pemerintah daerah,” katanya.
Tahun ini, ketika karhutla melanda Kalimantan dan Pulau Sumatra, KLHK sudah menyegel 42 perusahaan. Total lahan disegel adalah 6500 hektare dan perusahaan tidak boleh menggunakannya.
Rasio menyatakan, pencabutan segel baru dilakukan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Semuanya itu berdasarkan perintah pengadilan.
Menurut Rasio, setiap pengusutan lahan terbakar dikoordinasikan dengan Bareskrim Mabes Polri. PPNS dan penyidik Polri bekerjasama menuntaskan kasus kejahatan lingkungan ini.
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menyebut pihaknya tidak main-main dalam penegakan hukum. Puluhan orang sudah ditangkap dan satu perusahaan menjadi tersangka, lalu akan disusul beberapa korporasi lainnya.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini