Kivlan Minta Perlindungan Hukum ke Menhan dan Menko Polhukam, Sudah Kapok?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tersangka kasus makar Kivlan Zen dikabarkan telah meminta perlindungan hukum lewat surat yang dilayangkan ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto.

Selain meminta perlindungan hukum, Kivlan disebut juga memohon jaminan penangguhan penahanan dirinya.

“Sudah ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, dan ke Kakostrad untuk minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan,” kata kuasa hukum Kivlan, Tonin T Singarimbun di Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

Soal permohonan tersebut, Tonin menjelaskan bahwa Kivlan merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus perencanaan pembunuhan 4 pejabat negara dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Dia dijadikan tersangka tanggal 29 Mei, langsung ditahan. Diambil Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu nggak manusiawi,” ujar Tonin.

“Lalu dituding sebagai dalang pembunuhan. Keluar di TV kemarin, itu kejam sekali,” kata Tonin menambahkan.

Seperti diketahui, Kivlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar. Nama Kivlan juga diseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional, yakni Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Pengakuan para tersangka terkait rusuh 22 Mei mengungkapkan bahwa Kivlan merupakan pengorder pembunuhan kepada empat tokoh tersebut. Namun pengakuan tersebut langsung dibantah oleh tim hukum Kivlan yang mengklaim bahwa justru kliennya yang menjadi target pembunuhan. 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini