Kisruh UU Corona, DPR Minta MK Tolak Uji Materi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menoilak semua permohonan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun berkata, pemohon uji materi UU Corona itu tidak memiliki legal standing. Lagipula, menurutnya Perppu 1/2020 menjadi UU sudah melalui proses yang sesuai ketentuan.

“Alasannya, UU itu tidak menyalahi UUD Tahun 1945,” kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima Kamis 15 Oktober 2020.

“Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atay wewenang konstitusional para pemohon terkait pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, dan keberadaan hubungan sebab akibat antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,” ujarnya menambahkan.

Saat ini di MK ada tujuh gugatan atas UU Corona. Terdapat puluhan tokoh yang masuk dalam deretan penggugat, antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Damai Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, dan M.S. Kaban.
Selain itu, ada pula badan hukum yang ikut menggugat, di antaranya ialah Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Yayasan LBH Catur Bhakti, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini