Kirim Pesawat ke Wuhan, Jepang Mulai Evakuasi Warganya dari Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Jepang mulai mengevakuasi ratusan warganya yang terisolasi di Kota Wuhan, Cina, akibat wabah virus Corona. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi. Pesawat itu di berangkatkan pada Selasa 28 Januari 2020 malam dan kembali ke Jepang pada Rabu 29 Januari 2020.

Motegi mengatakan pihaknya berencana menambah pesawat tambahan untuk mempercepat proses evakuasi. “Kami juga akan membawa persediaan bantuan seperti masker dan pakaian pelindung untuk orang-orang China serta warga negara Jepang,” kata Motegi.

Pesawat pertama yang berangkat akan mengevakuasi 200 warga. Sementara itu, ada sekitar 650 warga negara Jepang yang berminat untuk pulang.

Pejabat dan tim kesehatan akan dilibatkan untuk memantau para penumpang. Pemerintah Jepang tak berencana melakukan karantina terhadap warganya yang kembali dari Wuhan.

“Kami akan mengirim sekitar empat orang per pesawat, yakni seorang dokter medis, seorang petugas karantina, seorang perawat dan sebagainya. Kami akan melakukan karantina di pesawat dalam perjalanan pulang,” kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan kepada AFP.

Penumpang akan diminta untuk mengisi kuesioner medis dan mengirimkan nomor kontak. Pejabat dari Kementerian Kesehatan lainnya mengatakan penumpang yang mengalami demam tinggi akan dicegah naik pesawat dan warga yang mengalami gejala selama penerbangan akan dikirim segera ke rumah sakit setelah tiba di Jepang.

Mereka yang tinggal di dekat Tokyo akan diizinkan untuk pulang. Sementara, mereka yang tinggal jauh akan tinggal di hotel-hotel di Tokyo. Kementerian Kesehatan Jepang mengkonfirmasi tujuh kasus virus di Jepang, termasuk satu pria yang belum pernah berpergian ke Cina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini