Ketua FPI Jadi Tersangka Gegara Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi di FB

Baca Juga

MATA INDONESIA, DELISERDANG – Ketua FPI Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara Welly Putra ditetapkan sebagai tersangka karena ketahuan mengunggah foto profil di Facebook bergambar Megawati Soekarnoputri tengah menggendong Presiden RI Joko Widodo yang digambarkan seperti bayi.

Hal tersebut membuat pria yang bekerja sebagai Security di PTPN II tersebut diciduk Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka diamankan dari kediamannya di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Rabu kemarin. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polda untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis 26 November 2020.

MP Nainggolan juga menjelaskan bahwa tersangka ditangkap usai personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan. MUulanya polisi menemukan akun Facebook pelaku melalui profiling terhadap foto yang diduga bermuatan penghinaan itu.

“Petugas lalu hunting nomor handphone tersangka, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman,” katanya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Saat penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit Nokia model TA-1034 warna hitam, 1 unit Iphone warna Silver, 1 buah KTP dan 1 buah borgol.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini