Kesbangpol Sleman Laksanakan Sosialisasi Jelang Pemilu 2024

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Kesbangpol Sleman melaksanakan Sosialisasi Pemilu 2024 yang berlangsung di Kapanewon Pakem Sleman. Selasa (8/2/2023).

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 yang berlangsung di Pendopo Kapanewon Pakem  Sleman yang diikuti akademisi dan tokoh masyarakat.

Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sleman Drs Heri Sutopo menyatakan sosialiasi pemilu ke masyarakat sangat penting.

“Diharapkan masyarakat paham betul dalam menghadapi pemilu yang akan datang  sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” terangnya.

Sutopo juga menyatakan pemilu merupakan wujud sinergitas baik dari KPU, Akademisi, maupun dari tokoh masyarakat.

Sementara itu dari Bawaslu Sleman Karim Mustofa menyampaikan Bawaslu memiliki  tugas pokok yaitu mengawasi jalannya pemilu agar sesuai dengan regulasi ataupun aturan sehingga pemilu berlangsung aman dan lancar.

“Bawaslu juga mengingatkan  KPU untuk menyampaikan kepada ASN agar  tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung partai politik tertentu,” ujarnya.

Diakuinya kerawanan yang sering terjadi dan terulang dalam pemilu adalah pemilih pindahan atau tambahan yang lebih banyak dari surat cadangan yang disediakan di TPS oleh KPU

Sementara itu dari KPU Sleman, Aan mengucapkan terima kasih kepada para peserta  yang telah hadir dan ini  mencerminkan masyarakat dan pelajar demokrasi yang baik.

Menurutnya sosialisasi Pemilu merupakan wujud sinergitas baik dari KPU, Akademisi, Tokoh Masyarakat . Pemilu ini adalah memberikan informasi atau penjelasan dengan benar. Baik dari tahapan, pelanggaran, peserta dan pemilih.

Ditambahkannya, pemilu merupakan sarana pergantian kepemimpinan di negara demokrasi dimana dalam pemilu ada 3 unsur yaitu Pemilih, Peserta dipilih dan Panitia Pemilu. Masyarakat dapat menjadi salah satu dari 3 unsur tersebut dengan syarat syarat yang sudah benar. Pemilih Pemula umur 17 th dan memiliki KTP Elektronik dan secara keseluruhan masyarakat yang sebagai pemilih juga harus memiliki E-KTP. 

“Untuk Partai Politik 2019 boleh diganti nomer  urutnya ataupun tetap sedangkan Partai Baru menggunakan nomer baru. Untuk ASN, TNI, POLRI, Kades, harus Netral jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke KPU,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini