Kesabaran Dandim Puncak Jaya Bikin Anggota KSB Jadi WNI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menyadarkan orang yang memiliki paham separatis ternyata harus sabar seperti Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo yang berhasil mengajak Mewoluk Tendison Enumbi, anggota kelompok separatis bersenjata (KSB) kembali sabagai warga negara Indonesia (WNI).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan proses keinginan penyerahan diri itu bermula saat Dandim 1714/PJ Letkol Inf Agus Sunaryo berkomunikasi selama satu bulan.

Kolonel Eko mengungkapkan bahwa setelah komunikasi berjalan lancar selama satu bulan, Tendison Enumbi menyampaikan akan menyerahkan diri ke pemerintah.

Maka, pada Kamis 18 Juni 2020 Tendison Enumbi dan Dandim merencanakan bertemu di sekitar Kota Mulia untuk menyerahkan senjata pistol jenis Barreta buatan Italia beserta amunisinya.

Tetapi saat perjalanan menuju Kota Mulia, Tendison yang berangkat dari kampung Elubo, Distrik Mewoluk terjatuh di kali Mewoluk dan menyebabkan pistol yang di bawa meletus. Akibatnya, pelurunya mengenai bawah pinggang kanan tembus ke betis kaki kanan.

Sekitar Pukul 15.30 WIT masyarakat yang menemukan Tendison Enumbi yang sedang terluka membawanya bertemu dengan wakil ketua Klasis hingga mengajak korban ke kota Mulia untuk berobat.

Saat perjalanan menuju RSU Mulia, Tendison menyampaikan kepada kelompoknya yang ada disekitar TKP, untuk tidak usah mengikuti dia dan membubarkan diri dikarenakan ia akan menyerahkan diri ke pemerintah dengan senjata yang dibawa.

Setelah tiba di RSU Mulia Tendison Enumbi langsung ditangani tenaga medis dilakukan pemeriksaan di ruangan radiologi dilanjutkan pengecekan rontgen.

Sementara itu menunggu kesembuhan Tendison, penyerahan senjata secara resmi dari Tendison yang diwakili oleh keluarga ke Pemerintah melalui Bupati Puncak Jaya yang selanjutnya direncanakan akan diserahkan kepada aparat TNI/Polri pada Senin 22 Juni 2020 di Alun-alun Roh kudus Kabupaten Puncak Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini