Kerumunan The Jakmania Berujung Pidana, Satu Orang Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial BG sebagai tersangka dalam kasus kerumunan ratusan pendukung Persija Jakarta atau The Jakmania dalam euforia kemenangan Piala Menpora, Minggu 25 April 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik memeriksa empat orang, salah satunya BG.

“Kemudian mengerucut ke satu kemarin dilakukan pemeriksaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah BR,” kata Yusri di Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Yusri menyebut, pihaknya menduga BG adalah orang yang berperan mengajak The Jakmania berkumpul merayakan kemenangan Persija dalam Piala Menpora, hingga terjadi kerumunan besar di beberapa titik, salah satunya Bundaran HI.

Ajakan tersebut disebarkan BG melalui media sosial Facebook. Menurut pengakuan tersangka, ia hanya iseng saja mengajak para The Jakmania berkumpul, padahal BG sendiri tidak ikut merayakan.

“Dia cuma iseng aja menyampaikan bahwa ayolah teman-teman karena memang menurut dia setiap Persija menang itu akan arah ke sana sehingga dia mengingatkan teman-temannya padahal yang bersangkutan enggak hadir,” ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan polisi saat ini masih memeriksa BG selaku tersangka. Ia diduga telah mengajak orang lain untuk berkerumun di tengah pandemi Covid-19.

“Dia bilang enggak ada niatan tapi yang terjadi adalah kerumunan karena memang sudah kebiasaan bagi dia sama temen-temennya yang lain,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini