Keren! Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di Abu Dhabi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama besar presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) diabadikan menjadi nama jalan di Abu Dhabi. Hal itu sebagai bentuk penghormatan Pemerintah UEA kepada Presiden RI dalam memajukan hubungan bilateral RI-UEA.

Nur Ibrahim Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Abu Dhabi mengatakan, penamaan jalan Presiden Joko Widodo merefleksikan hubungan erat RI-UEA.

Jalan Presiden Joko Widodo terletak di salah satu ruas jalan utama, yang membelah ADNEC (Abu Dhabi National Exhibition Center) dengan Embassy Area, kawasan yang ditempati sejumlah Kantor Perwakilan Diplomatik.

Adapun nama jalan ini sebelumnya adalah Al Ma’arid Street (dalam bahasa Indonesia artinya ekshibisi/pameran) yang menghubungkan jalan Rabdan dengan jalan Tunb Al Kubra.

Dubes RI Husin Bagis kepada wartawan Abu Dhabi Media Office menyampaikan harapan, semoga penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi semakin memperkokoh dan meningkatkan pengeksposan positif hubungan bilateral RI-UEA yang semakin erat belakangan ini.

Nama-nama jalan di Abu Dhanbi umumnya merupakan nama geografis yang merefleksikan sejarah daratan lokasi jalan tersebut, sekaligus melestarikan budaya dan identitas Abu Dhabi.

Namun demikian, Pemerintah Abu Dhabi pada tahun 2013 telah melakukan perubahan nama sejumlah jalan utama di Abu Dhabi dengan nama-nama pemimpin besar Abu Dhabi.

Penamaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan, serta untuk mengenang visi, kepemimpinan dan kontribusi mereka dalam membangun masyarakat UEA.

Penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi menambah jumlah nama tokoh Indonesia yang ada di luar negeri, seperti Jalan Sukarno di Rabat, Maroko, Jalan Muhammad Hatta di Harleem, Belanda, Jalan Raden Adjeng Kartini di Amsterdam dan Jalan Munir di Den Haag.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini