Kerabat Jauh Prabowo Segera Dikirim ke Pengadilan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kerabat jauh Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo, segera dikirim ke pengadilan dalam kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) BCA.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakata menyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Dengan pernyataan itu, besok 25 April 2019, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan perkara tersebut bersama Ramyadjie ke Kejati DKI Jakarta.

Setelah itu, jaksa mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk membawa kerabat Prabowo itu ke pengadilan.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendalami laporan tentang skimming ATM pada tanggal 11 Februari 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita berhijab saat melancarkan aksinya.

Dia ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 91 kali. Hasilnya berhasil mengumpulkan Rp 300 juta.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini