Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri Mulai 1 April, Ada Apa?

Baca Juga

MATA INDONESIA. JAKARTA – Kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh Indonesia diimbau tidak bepergian keluar negeri sepanjang April 2019.

“Mereka harus berkonsentrasi penuh menyukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah masing-masing selama Pemilu serentak 2019 April ini,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa 12 Maret 2019.

Mereka harus fokus menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah masing-masing menjelang dan setelah pemungutan suara 17 April 2019.

Tjahjo pun mengungkapkan langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah untuk menjamin kondisi tersebut.

Pertama, melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi masalah yang akan muncul dan dapat mengganggu kelancaran agenda lima tahunan tersebut. Mereka juga harus memberi solusi terbaik.

Kedua, menjalin hubungan kerjasama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.

Ketiga, menciptakan stabilitas politik yang kondusif menjelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama antaraparat. Hal itu untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin timbul.

Keempat, mendukungan kelancaran pelaksanaan Pemilu secara optimal kepada jajaran Penyelenggara Pemilu di daerah.

Kelima, menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini