Kepala BKPM: Cabut Aturan Investasi Miras, Presiden Jokowi Kedepankan Kepentingan Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia akan menjalankan perintah Presiden Jokowi yang mencabut lampiran tentang izin industri minuman beralkohol atau miras. Karena keputusan itu  mengedepankan kepentingan negara dibandingkan ekonomi.

“Kalau sudah perintah Bapak Presiden tidak boleh main-main harus kita jalankan, karena di negara ini yang kita dengar hanya undang-udang dan perintah presiden,” ujar Bahlil dalam keterangannya yang dikutip Rabu 3 Maret 2021.

Lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32 dan 33 pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sedianya untuk mengakomodir minuman produksi beralkohol tradisional seperti Sopi di NTT maupun arak di Bali agar bisa dikemas untuk pasar ekspor.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan ekonomi Indonesia yang kini sedang terpuruk akibat Pandemi Covid19.

Karena lampiran itu dicabut maka tidak akan ada lagi izin baru untuk industri minuman beralkohol hanya untuk penyediaan bahan baku bagi lebih dari 100 industri yang sudah ada di Indonesia.

Bahlil juga menilai keputusan Presiden Jokowi adalah demokratis karena sebenarnya izin industri minuman keras itu selalu diberikan sejak tahun 1931 sampai sekarang.

Namun, setelah mempertimbangkan banyak masukan maka diputuskanlah tidak ada izin baru bagi industri minuman beralkohol demi kepentingan negara. Padahal izin itu selalu diberikan oleh pemerintah sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini