MINEWS, JAKARTA – Pemerintah, membuka kemungkinan akan dilaksanakannya pengampunan pajak (Tax Amnesty) jilid II dalam waktu dekat.
Rencana itu muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengetahui bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta program pengampunan pajak itu dijalankan kembali.
“Kemungkinan. Kita ingin yang terbaik sama-sama,” kata Menkeu Sri di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Menurut Sri, banyak kalangan pebisnis terkejut saat pemerintah melakukan program tax amnesty pertama tahun 2016 lalu. Setelah itu, Presiden Joko Widodo kemudian menerima banyak aspirasi untuk pelaksanaan program tersebut yang kedua kalinya.
Hanya saja, Sri Mulyani masih harus mempertimbangkan banyak aspek untuk pelaksanaan pengampunan pajak yang kedua. Ia berkata, tax amnesty di satu sisi dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tak menutup kemungkinan banyak pengusaha yang justru enggan mengikutinya.
Ia mengatakan, telah ada 47 juta transaksi di dunia yang terekam dan nilainya mencapai triliunan euro. Mereka, pengusaha Indonesia yang kedapatan mengemplang pajak bakal dikenai sanksi tanpa pengampunan seperti dalam program tax amnesty.
“Saya pertimbangkan semua, termasuk suara-suara yang kemarin nyesal tidak ikut tax amnesty,” ujar Sri.