Kemenkeu: Ini Alasan Rasional Diskon Pajak Mobil Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Alasan pembebasan pajak mobil baru ternyata bukan untuk memanjakan masyarakat kaya Indonesia. Tetapi untuk mengungkit pertumbuhan di sektor otomotif yang penjualannya tahun lalu turun hingga 50 persen sekaligus mendorong konsumsi kelas menengah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam keterangannya yang diterima Mata Indonesia News, Rabu 17 Februari 2021.

Dasar diambilnya kebijakan itu adalah sepanjang 2020 tingkat konsumsi kelas menengah Indonesia belum optimal padahal tren ekonomi kita menurut Badan Pusat Statistik (BPS) meningkat.

Apalagi, tahun lalu kelompok masyarakat miskin sudah mendapat bantuan sosial, pelaku usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) mendapat bantuan presiden produktif serta penundaan maupun subsidi bunga.

Maka, tahun ini kelompok menengah-atas juga berhak mendapat insentif berupa diskon pajak mobil baru dengan kapasitas mesin 1.500 CC ke bawah.

Skema pemberian diskon itu adalah pada tiga bulan pertama yaitu Maret-Mei 2021 setiap pembelian mobil baru dengan kapasitas mesin tersebut pajak penjualan barang mewah (PPnBM)-nya diberi diskon 100 persen.

Tiga bulan kedua yaitu Juni-Agustus didiskon 50 persen dan tiga bulan terakhir yaitu September-Desember 2021 sebesar 25 persen.

Yustinus Prastowo menjamin kebijakan insetif tersebut tidak akan menambah macet jalanan karena diperkirakan hanya menambah 81 ribu unit mobil baru yang berarti masih jauh dari konsumsi sebelum Pandemi Covid19 dua tahun lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini