Kemenkes : Tetap Jalankan Protokol Kesehatan, Meski Ada Vaksin Corona!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vaksin corona (covid-19) sebentar lagi akan dirilis dan disuntikan kepada masyarakat. Meski demikian, Kementerian Kesehatan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Vaksin tidak boleh dianggap sebagai penyelesai pandemi. Anggapan kalau sudah ada vaksin lalu selamat tinggal masker dan protokol kesehatan, ini adalah persepsi yang salah,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Yuri menekankan bahwa memang benar vaksin dapat memberikan kekebalan sehingga orang yang terpapar virus tidak sakit. Namun tidak serta merta membuat orang tersebut bebas dari corona, tanpa menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

“Orang yang telah divaksin masih berpeluang menularkan virus kepada orang-orang yang belum mendapat vaksin,” ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia sendiri menargetkan untuk memvaksinasi 9,1 juta orang mulai November 2020, jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Program vaksinasi tersebut menggunakan kandidat vaksin dari tiga perusahaan farmasi asal China yakni Sinovac Biotech, Sinopharm, dan Cansino.

Ketiga kandidat vaksin tersebut telah melewati uji klinis tahap ketiga di berbagai negara antara lain Brazil, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Indonesia telah mendapatkan komitmen 18,1 juta dosis vaksin dari China pada November-Desember 2020 ini. Di Indonesia, kandidat vaksin dari Sinovac masih dalam tahap uji klinis tahap ketiga dan akan rampung pada Maret 2020.

Indonesia sendiri membutuhkan 320 juta dosis vaksin untuk 160 juta orang untuk dapat mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity. Jumlah ini setara dengan 70 persen populasi di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga telah mendapat komitmen dari Sinovac dan perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca untuk menyuplai vaksin pada 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini