Kemenkes Tak Rekomendasikan Scuba dan Buft untuk Masker, Ini Opsi Lainnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Masker scuba dan buft sebagai penutup wajah tidak direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melindungi dari penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Opsi lainnya, Kemenkes sarankan masyarakat gunakan masker kain dengan tiga lapisan.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto, buff memang terbuat dari kain, tetapi hanya satu lapis dan porinya lebar. Sama halnya dengan scuba yang juga terbuat dari kain dengan bahan elastis yang bisa direnggangkan dan pori-porinya semakin lebar.

Karena itu, Kemenkes merekomendasikan masyarakat menggunakan masker kain tiga lapis.

“Bukan sekadar masker kain, masker ini harus memenuhi syarat yaitu sebanyak tiga lapis karena fungsinya bukan untuk menutupi wajah melainkan untuk perlindungan saluran napas dari droplet dan mikro droplet,” katanya.

Ia menambahkan, masker memiliki tiga lapisan ini efektif bisa menahan droplet termasuk partikel mikro droplet sampai 60 sampai 70 persen. Selain itu, ia meminta bahan masker bisa menyerap air seperti sejenis katun.

Yuri mengaku Kemenkes telah bekerja sama dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk menyediakan 5 jutaan masker dan sudah dibagikan ke masyarakat.

Tak hanya itu, ia mengeklaim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah membuat lebih dari 3 juta masker dan telah dibagikan ke publik.

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menyarankan masyarakat memakai scuba atau buff sebagai masker. Menurut dia, scuba dan buff terlalu tipis sehingga kurang efektif untuk menangkal Covid-19.

“Masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus dan tidak bisa menyaring lebih besar,” kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 15 September 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini