Rumah Sakit Tak Boleh Minta Biaya Pasien Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang pasien Covid19 merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak boleh dikenakan biaya saat berobat atau mendapat perawatan di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir menanggapi informasi soal rumah sakit swasta yang menagih biaya kepada pasien Covid19.

“Tidak dibenarkan masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit menarik uang dari pasien Covid19,” kata Kadir yang dikutip Kamis 28 Januari 2021.

Namun, menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.

Pertama, mereka ingin mendapat layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. Hal itu akan membuat ada selisih harga yang dimintakan kepada pasien

Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapat pelayanan di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Kadir menekankan agar semua rumah sakit memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Didalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang harus diberikan.

Namun, menurutnya, kadang kala pasien kritis perlu obat-obatan yang sangat mahal untuk penyembuhannya. Meski begitu, perlu persetujuan pasien dan keluarganya.

Prof. Kadir menegaskan pembiayaan untuk Covid19 bukan ditanggung BPJS Kesehatan. Badan itu, hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Mudik Idul Fitri 1445 H

Mata Indonesia, Magelang - Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H bertempat di Semanggi Ballroom Hotel Artos, Jl. Mayjen Bambang Soegeng No.1, Kedungdowo, Mertoyudan, Magelang, Jawa tengah. Jumat, (29/3/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini