Kemenhub: Selama Lebaran, Harga Tiket Pesawat Naik 79 Persen Lebih

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Musim Lebaran 2019 ternyata menjadi ajang maskapai di Indonesia untuk menaikkan harga tiket. Tak tanggung-tanggung, mereka ‘tega’ meminta para penumpang untuk merogoh kocek lebih dalam untuk terbang ke kampung halaman.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kenaikan harga mencapai 79,5 persen dibandingkan periode lebaran 2018. Hal itu disampaikan Kepala Badan Litbang Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

Ia mengungkapkan, kenaikan harga tersebut mulai dari 16 persen sampai 79,5 persen, dengan rata-rata kenaikan adalah 34,2 persen hingga 60,7 persen. “Kalau yang membelinya jauh hari dan sebelum PM 106 Tahun 2019 biasanya airline menjual tiket tarif rendah, tarif terendah dibandingkan tahun lalu itu sekarang lebih mahal antara 16 persen sampai 79 persen,” katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

Mahalnya tiket pesawat, kata dia, sudah dirasakan oleh masyarakat sebelum periode lebaran. Kondisi ini memberi efek psikologis kepada mereka, sehingga penggunaan angkutan udara mengalami penurunan pada lebaran tahun ini.

“Sinyalemen bahwa ini karena kenaikan tarif angkutan udara itu sehingga penumpang berkurang ini mungkin benar secara psikologis, artinya karena sebelum periode lebaran masyarakat menerima angkutan udara yang naik dibanding periode sebelumnya,” ujarnya.

Sugihardjo sebelumnya mengatakan, berdasarkan data terakhir terjadi penurunan penumpang pesawat cukup signifikan yaitu 27 persen dibanding dengan lebaran tahun lalu.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini