Kemenhub: Saat Mudik Lebaran Tol Bakal Gunakan Sistem Satu Arah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Berbagai strategi dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah kemacetan di sepanjang Tol Trans Jawa selama periode angkutan Lebaran 2019. Kemenhub telah menyepakati pemberlakuan sistem satu arah (one way).

“Kami sudah menggelar rapat dengan Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Jasa Marga. Kami sepakat menggunakan sistem one way,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat 10 Mei 2019.

Kenapa one way? kata dia, karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa 2-3 mobil, kemudian kalau ada yang bernomor ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya. Tak hanya itu, sistem one way dipilih untuk menghindari penumpukan di gerbang tol. One way akan diberlakukan untuk arus mudik, mulai Cikarang Utama sampai Km 262 Brebes Barat.

“Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes Barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon, kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei-2 Juni dan berlangsung selama 24 jam,” ujarnya.

Untuk arus balik, mulai Palimanan sampai Km 29, jadi masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan. Karena tahun sebelumnya Kemenhub mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi, sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini.

Budi mengatakan perekonomian masyarakat di jalan nontol agar tetap berjalan menjadi salah satu perhatiannya saat membuat kebijakan. Budi menyebut ada arahan dari Presiden Joko Widodo kepada Menhub Budi Karya Sumadi agar perekonomian rakyat tetap berjalan dengan baik.

Budi mengimbau kementerian/lembaga terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, termasuk kesiapan rambu atau penunjuk arah. Ada beberapa strategi yang ditempuh untuk mencegah kemacetan di jalan tol saat arus mudik dan balik, salah satunya memberhentikan proyek tol Jakarta-Cikampek.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini