Kemenhub Bakal Evaluasi Syarat Rapid Tes untuk Bepergian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi syarat rapid test Covid19 untuk bepergian setelah organisasi kesehatan dunia atau WHO menyatakan rapid test tidak direkomendasikan untuk mendeteksi Covid19.

“Kami masih menunggu apa yang nantinya jadi keputusan. Sampai adanya ketentuan baru, kami masih merujuk ketentuan yang ada sekarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan, menurut Adita, masih merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 yang mana masih mewajibkan tes cepat dan tes swab/PCR.

Adita menegaskan kepada operator transportasi untuk melakukan pengawasan dan kementerian berjanji akan menghukum oknum-oknum yang melanggar.

Menurut National Professional Officer WHO Indonesia Dina Kania hasil rapid tes tidak valid untuk dijadikan acuan.

WHO secara resmi juga tidak merekomendasikan penggunaan tes diagnostik cepat berbasis deteksi antibodi untuk perawatan pasien, tetapi mendorong dilanjutkannya upaya menetapkan kegunaannya dalam pengawasan penyakit dan penelitian epidemiologis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini