Kemendagri Tunggu Saran Kemenag dan Polisi Soal Perpanjangan Izin FPI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Meski Front Pembela Islam (FPI) sudah mengajukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memprosesnya lebih lanjut.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo berkata pihaknya masih menunggu saran dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak keamanan, dalam hal ini Polri untuk memuluskan permohonan FPI tersebut.

“Sementara dalam tahap pencermatan yang dilakukan Dirjen Hukum, disertai masukan Kemenag dan pihak keamanan,” kaya Hadi di Jakarta, Sabtu 13 Juli 2019.

Menurut Hadi, Kemendagri mempertimbangkan empat hal sebelum mengeluarkan perpanjangan izin FPI, yakni tujuan ormas, landasan hukum ormas, kemafaatan ormas, dan pengaruhnya terhadap stabilitas negara.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berkata FPI belum melengkapi seluruh syarat perpanjangan SKT yang diajukannya. Dari 20 persyaratan, FPI hanya memenuhi 10 saja.

Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya. FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini