Kemendagri: Pemenang Pilkada Bakal Sekolah Lagi 6 Bulan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) terpilih yang berulang kali melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain penundaan pelantikan bagi Paslon yang menang, mereka juga akan disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Senin 7 September 2020.

Ia mengatakan, pasangan calon yang bersangkutan akan disekolahkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan. Paslon terpilih disekolahkan untuk menerapkan kepatuhan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat menjadi kepala daerah.

Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. Pada pendaftaran pencalonan yang berlangsung pada 4-6 September terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Bawaslu dan KPU telah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan kepada Kemendagri. Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi yang mampu menertibkan peserta pilkada agar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Tadi saya katakan menyamakan persepsi, teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Menteri (Mendagri) untuk rapat hari Rabu di Menko Polhukam,” kata Akmal.

Ia juga menyampaikan Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan teguran kepada 51 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pelaksana tugas bupati, termasuk seorang gubernur yang melanggar aturan selama pilkada per Senin 7 September 2020. Sebagian besar karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, iring-iringan, arak-arakan, serta konvoi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini