Kemendagri Pastikan Data e-KTP dan KK yang Diperjualbelikan Bukan dari Dukcapil

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kabar jual beli data e ktp dan kartu keluarga (KK) sedang ramai dibicarakan oleh netizen. Melihat hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara dan memastikan bahwa data yang diperjualbelikan bukan dari dukcapil.

Hal itu dipertegas oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang memastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan milik Dukcapil.

Dirinya memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat.

Kemendagri menjelaskan, sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) saat berhubungan dengan operator.

“Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya. Yang paling memungkinkan adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan,” katanya.

Kasus ini pertama kali diangkat oleh Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana bisa data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga bebas diperjualbelikan di medsos.

Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.

Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.

Polisi juga merespons adanya kasus ini. Polda Metro Jaya mengatakan akan turun tangan menyelidiki jual-beli data NIK e-KTP dan KK tersebut. “Akan kita selidiki dan proses,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini