Kemendagri Hanya Verifikasi Desa Maladministrasi di Konawe, yang Lain Kapan?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap jumlah desa yang ada di Indonesia. Namun penataan tersebut diyakini memerlukan waktu yang tak singkat. Maka, hingga akhir tahun 2019 ini, verifikasi hanya akan diberlakukan bagi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irawan. Ia mengatakan, alasan Kemendagri fokus ke Konawe karena berkaitan dengan isu ‘desa hantu’ yang terangkat ke permukaan akhir-akhir ini.

“Walau begitu, verifikasi secara menyeluruh meliputi desa-desa yang ada di Indonesia akan dilakukan. Hanya itu kan membutuhkan waktu yang panjang. Verifikasi untuk semua desa yang ada di Indonesia lebih merupakan evaluasi berupa penataan sesuai regulasi yang ada,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat di Kemkominfo, Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ia menerima laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

Agar masalah tersebut tidak berulang, Kemenkeu akan berupaya memperketat penyaluran dana desa. Selain itu, akan ada penyelidikikan mekanisme pembentukan desa, termasuk identifikasi jumlahnya,lokasi dan susunan pengurusnya.

Di sisi lain, KPK disebut telah membenarkan tentang tiga desa hantu dan 31 desa dengan Surat Keputusan (SK) yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sultra.

Salah satu modus dari dana desa siluman tersebut dilakukan dengan memundurkan tanggal pembuatan SK untuk menyiasati moratorium pemekaran desa oleh Kemendagri.
Tindakan tersebut ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe pada anggaran tahun 2016 hingga 2018.

Menanggapi hal ini, Benny membantahnya. Ia mengatakan, soal desa hantu tak bisa dibenarkan, yang ada hanyalah desa maladminisrasi.

“Saya mengatakan tidak ada desa maladministrasi yang menyedot dana desa. Desa itu ada. Tidak ada yang fiktif. Tapi memang ada beberapa desa yang perlu dikuatkan pembinaan administrasinya,” katanya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini