Keji! Pasutri Ini Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Syarat Janin di Bawah 8 Minggu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus praktik aborsi ilegal kembali dilakukan. Kini, pasangan suami istri di kota Bekasi harus berhadapan dengan hukum karena terlibat kejadian tak manusia itu.

Pihak kepolisian membongkar kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Kasus itu dilakukan oleh pasutri berinisial IR dan sang suami ST dan dilakukan penangkapan pada 1 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyampaikan kronologi dari aksi keji pasutri itu. Pasien atau ibu dari bayi yang di aborsi berinisial RS juga turut diamankan pihak kepolisian.

“Saudari RS turut diamankan, yang merupakan ibu dari janin yang diaborsi,” ucap Yusri dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Oktober 2021.

RS diciduk polisi karena kedapatan menggugurkan janinnya. Menurut laporan Yusri, RS melakukan tindakan keji itu karena himpitan ekonomi.

Yusri juga mengungkapkan tersangka IR yang melakukan tindakan pengguguran kandungan. Sedangkan sang suami, ST yang bertugas memasarkan dan mencari pasien dari calo-calo kenalannya. Parahnya lagi, Yusri mengatakan IR tak memiliki latar belakang di bidang kesehatan.

“IR yang melakukan praktik aborsi tidak memiliki kompeten di bidang kesehatan, apalagi jadi dokter. Cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah bekerja di klinik di aborsi pada tahun 2000 selama 4 tahun, tugasnya bagian membersihkan. Sudah di cek tempatnya dan sudah tutup,” ucap Yusri.

Yusri menambahkan pasutri ini melakukan praktik tersebut tanpa meninggalkan jejak. Pasalnya, IR dan ST memiliki syarat jika ingin melakukan aborsi di tempatnya, yakni janin di bawah usia delapan minggu.

“Menghilangkan janinnya cukup mudah karena mereka tak menerima yang sudah lebih dari 8 minggu, jadi masih gumpalan darah,” ucapnya.

Akibat tindakan keji pasangan suami istri ini, IR dan ST terancam pasal berlapis, yakni Pasal 194 Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan ancaman penjara denda 1 miliar Rupiah. Kemudian dilapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tenaga Kesehatan dengan 5 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini