Kejari Karawang Umumkan Tersangka Korupsi di Tubuh BUMD LKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-Kejari Karawang Umumkan Tersangka Korupsi di Tubuh BUMD LKM Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Z salah seorang mantan pimpinan cabang (Pimcab) LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya sebagai tersangka dugaan korupsi di BUMD Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang dan langsung dilakukan penahanan.

“Untuk LKM, kami sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z. Dia diketahui merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan, dia kini sudah ditahan per 18 Januari kemarin,” kata Kasie Pidsus Kejari Karawang kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Lanjutnya, mantan Pimcab ini diduga kuat telah menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pribadinya.

“Dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Penetepan Z sebagai tersangka setelah sebelumnya memerikSa kurang lebih 20-an saksi. Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini diusut usai sebelumnya ada laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh LKM Karawang, tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di LKM Karawang ini,” tandasnya.

Reporter: Yuda Febrian Silitonga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini