Kejagung New York Gugat Facebook Terkait Praktik Monopoli Usaha

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung New York menggugat Facebok atas tudingan monopoli dan merusak persaingan usaha. Gugatan itu dilakukan bersama 43 jaksa negara bagian dan Komisi Perdagangan Federal AS.

Melansir The Verge, gugatan ini berkaitan dengan aksi akuisisi Facebook atas Instagram pada 2011. Para jaksa juga mengklaim akuisisi yang dilakukan Facebook bertujuan untuk menghilangkan persaingan.

“Selama hampri satu dekade, Facebook menggunakan dominasi dan kekuatan monopolinya untuk menghancurkan pesaing yang lebih kecil dan menghalangi persaingan,” kata Jaksa Agung New York, Letitia James.

Sementara FTC, lembaga independen AS yang bertugas mengawasi persaingan usaha mendesak Facebook membatalkan akuisisi Instagram dan WhatsApp.

“Tujuan kami adalah untuk mengubah perilaku anti persaingan Facebook dan mengembalikan persaingan, sehingga inovasi dan persaingan bebas kembali hadir,” kata Direktur bidang persaingan usaha FTC Ian Conner.

Gugatan ini disambut positif oleh dewan perwakilan rakyat Amerika Serikat, yang secara umum melihat Facebook telah memonopoli platform media sosial tidak saja di dalam negerinya tetapi juga di dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini