Kejagung Benarkan Enam Pengadaan Sarana Intelijen, Namun Bantah Masinton

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan enam pengadaan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019 seperti dituding politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Namun menyatakan proses pengadaannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri kepada Minews.id, Selasa 12 November 2019.

Mukri menegaskan pengadaan sarana dan prasarana intelijen tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden soal pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4,” ujar Kapuspenkum.

Pasal 38 ayat 4 itu menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu tersebut sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa
yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi alat intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, serta pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Begitu juga dengan alat untuk pengamanan keluarga presiden dan wakil presiden serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres tersebut mengatur pengguna anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan atau penyedia untuk metode penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Mukri juga menegaskan pada penunjukkan langsung juga berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018.

Bahkan, sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, menurut Mukri, Kejagung sudah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukan langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut.

Di samping itu, Kapuspenkum menjelaskan metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

Jadi Mukri membenarkan pernyataan Masinton bahwa pengadaan sarana intelijen di Kejagung memang benar, tetapi sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini