Kecuali Diminum, Vaksinasi Siang Hari pada Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Baca Juga

MATA INDONESIA, SURABAYA – Kecuali diminum, vaksinasi Covid19 di siang hari Bulan Ramadhan dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Fatwa itu ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang diumumkan Ketua Komisi Fatwanya, K.H. Ma’ruf Khosin, Senin 22 Maret 2021.

“Kecuali vaksinnya diminum itu batal puasanya,” ujar Ma’ruf Khosin.

Soal Vaksin AstraZeneca yang mengandung unsur babi, Kiai Ma’ruf menilai tetap halal dan toyyib karena mengandung unsur yang dibutuhkan oleh tubuh untuk menghentikan pandemi.

Sejumlah kiai dan pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur, Senin siang mendapat vaksin di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemberian vaksin itu disaksikan langsung Presiden Jokowi menggunakan Vaksin AstraZeneca untuk pertama kalinya.

MUI mendorong pemerintah menyediakan vaksin yang halal dan aman sebagai ikhtiar untuk memutus penularan Virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19. Sedangkan masyarakat diminta tidak mengkhawatirkan soal pengamanannya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini