Kebun Binatang di Jerman Kebakaran, Burung dan Simpanse Mati Terpanggang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Awal tahun baru 2020 bencana tidak hanya melanda Indonesia saja. Namun, juga dibeberapa negara, salah satunya di Jerman. Puluhan hewan tewas ketika kebakaran melanda kandang monyet di Krefeld Zoo di barat laut Jerman.

“Kandang monyet kami menjadi korban kebakaran yang dimulai sekitar tengah malam,” kata Direktur Kebun Binatang Wolfgang Dressen kepada wartawan di sebuah konferensi media seperti dikutip dari CNN, Kamis 2 Januari 2020.

Dressen mengatakan setidaknya 30 hewan mati dan itu adalah “hari tersulit yang pernah dimiliki Kebun Binatang Krefeld,” menurut afiliasi CNN, ARD.

“Bagi kami, sangat tragis bahwa mereka yang berada di dalamnya, burung dan mamalia, menjadi korban kebakaran. Di antara mereka adalah monyet yang sangat terancam punah seperti orangutan dari Kalimantan, gorila dataran rendah dari Afrika Tengah dan simpanse dari Afrika Barat,”.

Dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook-nya, kebun binatang mengatakan dua simpanse – bernama Bally dan Limbo – selamat dari kobaran api, “seperti keajaiban … mereka hanya sedikit terluka.”

Dikatakan bahwa pasangan simpanse tersebut kini telah dirawat oleh dokter hewan. Gorilla Garden atau Kebun Binatang Gorilla terhindar, menurut pernyataan sebelumnya yang juga dibagikan di Facebook.

Pasaca-kebakaran, Kebun Binatang Krefeld akan ditutup setidaknya hingga Kamis waktu setempat. Pihak terkait berjanji untuk membangun kandang baru dan berharap memiliki kera di kebun binatang itu di masa depan.

Sejauh ini penyebab kebakaran belum dapat dikonfirmasi, polisi setempat mengatakan ada “indikasi” tentang apa yang mungkin menyebabkan kebakaran tersebut.

Penyelidik Kepolisian Krefeld Gerd Hoppmann mengatakan kepada konferensi media bahwa para saksi mata telah melihat lentera terbang di langit sangat rendah. “Terbang dekat dengan kebun binatang dan sangat rendah, sehingga kita dapat berasumsi mereka jatuh di tanah di daerah ini,” katanya.

Lentera sejatinya telah dilarang di negara bagian North Rhine-Westphalia sejak 2009, alasannya karena menimbulkan bahaya kebakaran. Pelanggar dapat didenda hingga 1.000 euro ($ 1.121).

Beberapa orang mengatakan kepada polisi bahwa lentera mungkin yang memicu kebakaran. Polisi kemudian menginvestigasi mereka dan memverifikasi pernyataannya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini