Kebijakan Perdagangan Terbuka Jadi Solusi Pemulihan Perekonomian Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan perdagangan terbuka dan minim hambatan nontarif dinilai bisa jadi kunci pemulihan ekonomi Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arumdriya Murwani.

Untuk mendukung hal tersebut, kata dia, Indonesia harus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mentaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan juga menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan internasional.

Menurutnya, wacana pembatasan impor perlu pertimbangan mendalam. Di satu sisi, pembatasan impor dilakukan terkait adanya kekhawatiran soal defisit neraca perdagangan. Di sisi lain, rencana pembatasan impor jangan sampai menjadi bumerang untuk pemerintah.

“Salah satu dampak yang berpotensi terjadi akibat pembatasan impor adalah menurunnya kualitas produk Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.

Proteksi dan hambatan non tarif yang diterapkan dalam kebijakan perdagangan Indonesia tercermin dalam peringkat Indonesia di International Trade Barrier Index yang diterbitkan Property Rights Alliance.

Indonesia berada di posisi 80 dari 90 negara pada International Trade Barrier Index 2021, tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Singapura yang berada di posisi pertama dan Malaysia serta Vietnam yang berada di posisi 53 dan 65.

Sementara itu, dalam indeks serupa yang dikeluarkan pada 2019 lalu, Indonesia berada di posisi 72 dari 86 negara. Penurunan peringkat ini mencerminkan adanya peningkatan pada hambatan perdagangan.

Menurut Arumdriya, kebijakan seperti ini tidak akan berdampak positif dalam jangka panjang karena Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk berbagai bahan baku.

Penerapan langkah-langkah nontarif di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan kenaikan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Demikian pula birokrasi yang berbelit dan memakan waktu, pembatasan kuota dan perizinan, penentuan waktu impor dan hambatan non tarif lainnya akan berdampak negatif pada investasi dan nilai ekspor dan pada gilirannya dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia secara agregat.

 “Pembatasan terhadap impor yang berlebihan tidak hanya akan berdampak pada kerugian yang dirasakan oleh negara eksportir, tetapi dapat menghambat pertumbuhan investasi di dalam negeri. Belum lagi produk Indonesia yang diekspor akan mengalami penurunan nilai,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini