Kawasan Peruntukan Industri Dorong Ekonomi Daerah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Perindustrian menyampaikan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, di mana hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

 “Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto di Jakarta, Jumat 24 September 2021.

Eko menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI dapat meningkatkan daya saing.

Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.

“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” katanya.

Menurut Eko, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI.

Selain itu, ujar dia, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” katanya.

Eko menyebutkan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024 dan 16 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Kementerian ATR/BPN Eko Budi Kurniawan mengatakan RDTR merupakan instrumen penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.

Sementara itu, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Abdul Haris Fakhmi selaku Kepala Bidang Ekonomi, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan overlay kriteria-kriteria yang ada pada Permenperin Nomor 30 Tahun 2020, untuk disesuaikan pada rencana Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada RTRW Provinsi Kalimantan Barat yang akan segera direvisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini