Kasus Surat Suara Tercoblos Segera Masuk Persidangan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia beberapa waktu lalu yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik pemilu.

Anggota DKPP Alfitra Salam berkata sampai saat ini baru ada satu laporan pelanggaran yang masuk dari Malaysia. Laporan itu adalah soal pemberhentian sementara dua anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) oleh KPU berdasarkan tindak lanjut dari Bawaslu.

“Ya pemberhentian ini akan ditindaklanjuti DKPP,” ujar Alfitra di Jakarta, Sabtu 20 April 2019.

Beberapa hari lalu, saat kasus tersebut masih hangat, KPU sudah memberhentikan dua anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni atas nama Khrisna KU Hanna dan Djadjuk Nashir, merujuk rekomendasi Bawaslu.

Sebagai informasi, Khrisna adalah Wakil Dubes RI untuk Malaysia yang menjabat sebagai anggota PPLN, sedangkan Djadjuk adalah penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.

Dalam sebuah video yang sempat viral, tampak surat-surat suara tersebut sudah tercoblos pasangan Jokowi-Ma’ruf, ada juga surat suara legislatif yang tercoblos salah satu caleg dari partai Nasdem.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini