Kasus Suap Meikarta, Hakim Vonis Bupati Nonaktif Bekasi Neneng 6 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tampaknya harus rela mendekam dipenjara selama enam tahun. Kepastian itu didapat setelah palu hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, diketok dengan menyatakan Neneng terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta.

“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Bandung, Rabu 29 Mei 2019.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Neneng selama lima tahun setelah keluar dari jeruji besi. Selama kurun waktu tersebut, Neneng tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan fakta selama persidangan, Neneng telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta,” kata majelis hakim.

Dengan keputusan hakim tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya ialah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

“Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim.

Keempatnya divonis dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang suap yang diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu, kata hakim, diyakini berasal dari Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang telah divonis dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini