Kasus PNS Teroris di Aceh Bukti Radikalisme Bisa Menjangkiti Siapa Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Aceh berininsial SJ alias AF diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ia diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Iya satu orang terduga teroris yang ditangkap di Kota Langsa PNS,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Melihat hal ini, pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta mengemukakan bahwa radikalisme bisa menyasar pihak manapun tidak hanya individu atau kelompok yang berkecimpung dalam kegiatan keagamaan.

“Radikalisme bisa aja menjangkiti siapa saja, termasuk PNS bahkan polisi juga pernah ada,” kata Stanislaus saat berbincang dengan Mata Indonesia, Senin 25 Januari 2021.

Selain PNS, terdapat beberapa kasus serupa seperti misalnya pada tahun 2015 seorang anggota Polres Batanghari yaitu Brigadir  Syahputra bergabung dengan ISIS di Suriah. Syahputra diduga sudah meninggalkan wasiat dan menceraikan istrinya sebelum berangkat jihad.

Pada tahun 2018, paham radikalisme juga menyusup masuk ke lingkungan ASN yaitu seorang guru Bahasa Inggris di SMK Kabupaten Probolinggo. Kapolresta Probolinggo saat itu AKBP Alfian Nurrizal menegaskan bahwa H pernah mengajukan pensiun dini karena mengaku berbeda prinsip dengan Pemerintah Republik Indonesia. H juga diduga terlibat dengan beberapa organisasi teroris.

Contoh ini merupakan sebuah pembuktian bahwa paham radikalisme bisa menjangkiti siapa saja tanpa pandang bulu. Maka diperlukan sebuah upaya pengawasan serta pembinaan yang ketat bagi PNS atau profesi lainnya agar tidak mudah terpapar radikalisme.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini