Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Joko Driyono, eks Plt Ketua Umum PSSI dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 4 Juli 2019.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU Agung Feri P Ekawirya di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Terdakwa melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

JPU menyebut tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menyebut pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa telah menghambat kinerja Satgas Antimafia Bola.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, mau berterus terang dan telah mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini